MAKALAH HUBUNGAN INDUSTRIAL

MAKALAH HUBUNGAN INDUSTRIAL

KATA PENGANTAR


Puji  syukur saya panjatkan kepada Allah SWT oleh karena berkat dan rahmatnya lah serta yang telah memberiakan banyak nikmat , taufik dan hidayah. Sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini yang bertema “hubungan industrial” dengan baik. Dengan makalah ini saya berharap dapat membantu dan menambah sedikit pengetahuan kita.
            Saya menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna , untuk itu diharapkan kritik dan saran dari pembaca untuk kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.











                                                                                               





DAFTAR ISI
KATA PENGATAR ………………………………………………………………
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………iv
BAB I PENDAHULUAN ………………………………………………………
1.2 Sejarah perkembangan dan peranan serikat pekerja………………………. ..2
1.3 Maksud dan tujuan …………………………………………………............
BAB III  PEMBAHASAN ……………………….................................….8
2.1 Pengertian serikat pekerja ………………………………………………….. 8
2.2 Pembentukan serikat pekerja ………………………………………………… 9
3.3Perkembangan serikat pekerja di Indonesia ………………………………… 10
3.4 Perkembangan setelah kemerdekaan ………………………………………11
3.5 Perkembangan dalam era demokrasi terpimpin ……………………………. 11
3.6 Perkembangan setelah pemerintah orde baru  ……………………………. 12
3.7 Serikat pekerja tingkat perusahaan ………………………………………… 12
3.8 Pembentukan dan pengembangan serikat pekerja di dalam perusahaan …… 14
BAB IV PENUTUP ………………………………………………………….. 20
5.1Kesimpulan ……………………………………………………………….. 20
5.2 Saran ……………………………………………………………………….. 20
Daftar pustaka ………………………………………………………………… 21
BAB I
1.1 Latar Belakang
Dewasa kini, peran serikat pekerja dengan perusahaan sangat penting. Karena saat ini, kita menyaksikan semakin kurangnya peran utama negara dalam tanggung jawabnya untuk mensejahterakn kehidupan rakyat. Indonesia secara hukum telah mengesahkan Konvensi ILO No. 87/1948 yang bisa menjadi referensi dasar hukum perlindungan hak berorganisasi dan hak berserikat.
UU No. 21/2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh juga memberikan ruang dan perlindungan pada setiap pekerja untuk mendirikan dan bergabung dengan serikat pekerjanya. Konvensi ILO No. 98/1949 tentang hak berorganisasi dan hak untuk melakukan perundingan kerja bersama juga telah diratifikasi, konvensi ini memberikan peran perlindungan yang lebih luas dan hak serikat pekerja atas nama pekerja untuk melakukan perundingan dengan manajemen untuk perbaikan dan peningkatan syarat-syarat dan kondisi kerja. Dan hal ini merupakan hal istimewa, karena hak berunding dengan manajemen hanya dimiliki oleh serikat pekerja bukan asosiasi profesi.
Serikat pekerja adalah hak melekat bagi pekerja, worker rights is human rights. Mengapa bisa dikatakan demikian? Deklarasi Universal Hak Asazi Manusia Pasal 23 dengan jelas menyatakan hak tersebut: ayat (1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat pekerjaan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan akan pengganguran; ayat (2) Setiap orang tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama; ayat (3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial
lainnya; ayat (4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikatserikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Tentunya hak tersebut dikuatkan dengan Konvensi ILO yang telah diratifikasi (atau disyahkan) oleh pemerintah Indonesia seperti saya maksudnya diatas. Konvensi ILO No. 87 Tahun 1956 (Freedom of Association and Protection of the Right to Organise) dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasinya melalui Keppres No. 83 tahun 1998. Prinsip dari konvensi ini adalah memberikan jaminan kebebasan kepada pekerja untuk mendirikan organisasi serikat pekerjanya dan menjamin bahwa kebebasan tersebut dilindungi tanpa adanya campur tangan dari institusi public. Sedangkan Konvensi ILO No. 98/1945 tentang Hak Berorganisasi dan melakukan Perundingan Bersama secara prinsip menguatkan konvensi sebelumnya bahwa hak pekerja untuk dilindungi dari berbagai tindakan atau undang-undang diskriminatif terhadap serikat pekerja dan memastikan peningkatan perundingan bersama dan sekaligus mempertahankan otonomi para pihak dan sifat sukarela dari negosiasi sebagai maksud untuk menentukan syaratsyarat dan kondisi-kondisi kerja.
1.2 Sejarah perkembangan dan peranan serikat pekerja
Untuk menjamin kelangsungan dan menikmati perlindungan hak-hak pekerja/buruh sejak dulu telah diupayakan pekerja/buruh memperkuat kedudukan dengan cara berorganisasi. Pada zaman revolusi industri di Eropa, pekerja/buruh berorganiasi untuk meningkatkan kondisi kerja mereka. Di Indonesia Serikat Pekerja/Serikat Buruh juga mulai terbentuk pada pertengahan abad 19. Pada saat itu Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada adalah yang didirikan oleh dan untuk pekerja/buruh Belanda, dengan demikian yang menikmati perlindungan adalah hanya pekerja/ buruh Belanda.
Hak berserikat pekerja/buruh dan pengusaha diakui sebagai pelaksanaan hak asasi manusia. Di Indonesia perkembangan keserikatpekerjaan/buruhan mengalami pasang surutnya, sejak zaman penjajahan Belanda telah berdiri Serikat Pekerja atau  Buruh untuk pekerja/buruh kulit putih.
Awal perjuangan pekerja/buruh pribumi adalah dengan berdirinya Boedi Oetomo tahun 1908 yang kemudian berdiri Serikat Buruh Kereta Api, setelah itu gerakan pekerja/buruh terus berkembang diantaranya yang dipengaruhi oleh gerakan komunis di Eropa dan aliran islam. Serikat Pekerja/ Buruh yang telah terbentuk dibubarkan oleh pemerintah bala tentara Jepang pada tahun 1942. Setelah proklamasi kemerdekaan sampai tahun 1950, mulai timbul lagi organisasi pekerja/buruh yang pada mulanya tidak berorientasi politik. Menjelang akhir tahun 1940-an Gabungan Serikat-serikat Buruh Indonesia (GSBI) yang merupakan visi dari Persatuan Organisasi Buruh (POB) dan Ikatan Central Organisasi Serikat Sekerja (ICOSS) menjadi organisasi yang beraliran politik. Pada zaman awal kemerdekaan kita mengenal serikat pekerja/buruh yang sebagian berorientasi politik. Pada tahun 1950-an dan awal tahun 1960-an bahkan hampir kita kenal serikat pekerja/buruh yang perjuangannya tidak semata-mata untuk kepentingan pekerja/buruh tetapi lebih berorientasi pada perjuangan politik. Dalam kurun waktu 1950 – 1959 berdiri berbagai organisasi pekerja/buruh, antara 1959 – 1965 gerakan buruh menjadi alat partai politik bahkan hampir semua serikat pekerja/buruh yang ada berafiliasi kepada partai politik. Dengan demikian perjuangan para pekerja/buruh terabaikan, karena serikat pekerja/buruh lebih memperjuangkan untuk partai politik yang menjadi induknya. Setelah gagalnya pemberontakan G 30 S/PKI, maka Serikat Pekerja/Buruh berusaha untuk menyatukan diri. Pada awalnya mereka membentuk secretariat bersama, pada tahun 1968 sekretariat bersama yang ada ditingkatkan menjadi Majelis Permusyawaratan Buruh Indonesia (MPBI) yang merupakan awal dari bergabungnya Serikat Pekerja/Buruh yang ada.
Pada tahun 1973 para pimpinan Serikat Pekerja/Buruh yang ada mengeluarkan deklarasi tentang persatuan Serikat Buruh dan membentuk Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI). Dalam perkembangannya federasi ini berubah manjadi serikat pekerja yang bersifat monolitik atau unitaris dalam bentuk serikat pekerja (SPSI) pada tahun 1985. Menyadari bahwa bentuk unitaris tidak sejalan dengan kebebasan berserikat, maka pada tahun 1995 SPSI berubah menjadi federasi dari 13 sektor serikat pekerja dengan nama Federasi SPSI.
Didalam era reformasi dimana kebebasan berserikat dan demokratisasi dijunjung tinggi, maka pemerintah meratifikasi konvensi ILO No. 87 tentang hak berserikat dan perlindungan terhadap hak berorganisasi. Pada saat ini serikat pekerja/buruh tumbuh dengan pesat dan telah berdiri tidak kurang dari 205 serikat pekerja/buruh tingkat nasional. Untuk menjamin kebebasan berserikat juga telah disyahkan UU. No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh. Pada saat ini, kebebasan berserikat secara luas dijamin sepenuhnya, Peraturan perundang-undangan yang ada memberi kesempatan tumbuh dan berkembangnya kebebasan berserikat yang praktis tanpa batas.
UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, deklarasi PBB tentang hak asasi manusia (Universal Declaration Of Human Right) tahun 1948 secara khusus menyebutkan tentang hak berserikat. Demikian pula ILO mengeluarkan 2 konvensi mengenai kebebasan berserikat, dengan demikian bangsa Indonesia dan masyarakat memiliki pandangan yang sama tentang kebebasan berserikat bagi para pekerja/buruh.
1.3 Maksud dan tujuan
Dalam tujuan membuat makalah ini ada beberapa tujuan yang akan di capai sebagai berikut :
1.Untuk mengetahui latar belakang peranan dan perkembangana serikat pekerja di Indonesia.
2.Untuk mengetahui di buat nya serikat pekerja
3.Untuk mengetahui peranan serikat pekerja di Indonesia.

BAB III
PEMBAHASAN
3.1 A. Pengertian serikat pekerja
Serikat Pekerja atau serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja atau buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja atau buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/ atau buruh dan keluarganya.
  1. Tujuan Serikat Pekerja
Tujuan pembentukan serikat pekerja adalah memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
2.  Peranan serikat pekerja
Serikat pekerja merupakan salah satu sarana pelaksana utama hubungan industrial. Sebagai pelaksana utama hubungan industrial, serikat pekerja mempunyai peranan dan fungsi penting berikut ini :
  1. Menampung aspirasi dan keluhan pekerja, baik  maupun bukan anggota serikat pekerja yang bersangkutan.
  2. Menyalurkan aspirasi dan keluhan tersebut kepada manajemen atau pengusaha baik secara langsung atau melalui Lembaga Bipartit.
  3. Mewakili pekerja di Lembaga Bipartit.
  4. Mewakili pekerja di Tim Perunding untuk merumuskan Perjanjian Kerja Bersama.
  5. Mewakili pekerja di lembaga-lembaga kerjasama ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya seperti Lembaga Tripartit, Dewan
  6. Menyampaikan saran kepada manajemen baik untuk penyelesaian keluh kesah pekerja maupun untuk penyempurnaan sistem kerja dan peningkatan produktivitas perusahaan.
Bertitik tolak dari pandangan bahwa perusahaan merupakan kepentingan bersama, maka serikat pekerja berfungsi bukan hanya menuntut perbaikan upah dan jaminan sosial, akan tetapi juga untuk memobilisir anggota untuk bekerja disipin, tekun dan sungguh-sungguh meningkatkan produktivitas perusahaan. Semakin tinggi disiplin dan kesungguhan para pekerja melakukan tugasnya, semakin besar hasil perusahaan, dan semakin besar pula peluang untuk mempejuangkan penghasilan dan kesejahteraan pekerja.
Demikian juga dengan aktif menciptakan hubungan industrial yang aman dan harmonis, dapat dihindari gangguan produksi termasuk penurunan semangat kerja (slow-down) dan pemogokan. Sebagai yang langsung melakukan tugas secara operasioanal di lapangan, para pekerja melalui serikat pekerja dapat menyampaikan saran-saran menyempurnakan sistem kerja, termasuk penyempurnaan organisasi, penggunaan teknologi dan perbaikan kondisi kerja, sehingga dapat meningkatkan produktivitas perusahaan. Dengan peningkatan produktivitas tersebut, terbuka kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan upah, jaminan sosial dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
3.2 Pembentukan Serikat Pekerja
Pembentukan serikat pekerja di Indonesia telah diatur oleh undang-undang no. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja. sesuai dengan undang-undang tersebut, serikat pekerja dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja di perusahaan secara bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Undang-undang menyatakan bahwa serikat pekerja disuatu perusahaan dapat didirikan oleh paling sedikit 10 orang pekerja diperusahaan itu sendiri. Ini juga berarti bahwa seorang pekerja disuatu perusahaan hanya boleh menjadi anggota satu serikat pekerja di perusahaan yang bersangkutan, tidak boleh menjadi anggota serikat yang lain di perusahaan yang sama atau di perusahaan yang lain.
Serikat pekerja bersifat bebas berarti pekerja bebas melaksanakan hak dan kewajibannya, tidak dibawah pengaruh atau tekanan dari pihak lain. Setiap pekerja berhak membentuk dan atau menjadi anggota serikat pekerja atas kehendak bebas pekerja sendiri tanpa paksaan atau tekanan pengusaha atau pemerintah atau oleh serikat pekerja sendiri. Pekerja juga bebas untuk tidak menjadi anggota serikat pekerja.
Serikat pekerja harus terbuka dalam menerima anggota dan atau memperjuangkan kepentingan pekerja,tidak membedakan menurut aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin. Serikat pekerja mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan organisasi secara mandiri atau atas kekuatan sendiri, tidak dikendalikan oleh pihak lain diluar organisasi.
Organisasi serikat pekerja harus didirikan secara demokratis. Pemilihan pengurus, memperjuangkan dan melaksanakan hak dan kewajiban organisasi dilakukan sesuai dengan prinsip demokrasi. Dalam mencapai tujan dan melaksankan hak dan kewajibannya, serikat pekerja bertanggung jawab kepada anggota, masyarakat dan negara.
3.3  Perkembangan Serikat Pekerja di Indonesia
  1. Perkembangan sebelum kemerdekaan
    a. Sebenarnya di Indonesia serikat pekerja sudah dikenal sejak akhir abad ke 19 dimana guru – guru Belanda di sekolah Belanda mendirikan organisasi yang bertindak sebagai serikat pekerja.
  2. Organisasi pekerja yang pertama terbentuk bersamaan dengan lahirnya Budi Utomo pada tahun 1908 yaitu berdirinya Persatuan Pekerja Kereta Api dan Term (Vereniging Van Spoor en Tramweg Personeel).
  3. Pada tahun 1912 dari serikat – serikat pekerja yang ada, Serikat Islam mendirikan Gabungan Serikat Pekerja maka lahirlah Gabungan Serikat Islam yang pertama di Indonesia.
3.4 Perkembangan setelah kemerdekaan.
Setelah proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, Belanda dengan membonceng tentara sekutu ingin kembali ke Indonesia untuk melanjutkan penjajahannya, maka sejak itu mulailah perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
  1. Karena dalam barisan buruh indonesia ini semua aliran tergabung didalamnya maka akhirnya timbul (golongan) didalam barisan buruh Indonesia.
  2. Dalam rangka perjuangan merebut Iriran barat dan diputuskannya secara pihak perjanjian kembali oleh Indonesia maka banyak perusahaan-perusahaan Belanda diambil alih oleh Indonesia.
3.5 Perkembangan dalam era demokrasi terpimpin.
Pada tamggal 5 juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit tentang kembali digunakannya UUD’45 dan sejak itu mulailah dikembangkan demokrasi terpimpin.
  1. Untuk mendorong keberhasilan perjuangan pengembalian Irian barat yang dikenal dengan perjuangan trikora maka pada tahun 1961 pembentukan sekretariat bersama ini sebenarnya juga dalam rangka upaya menyatukan gerakan pekerja dalam satu wadah.
3.6 Perkembangan setelah pemerintah orde baru.
  1. Sebagaimana diketahui pemerintah orde baru bertekad untuk melaksanakan pancasila secara murni dan konsekuen dan disamping itu juga bertekad untuk mengembangkan program pembangunan yang berencana dan berkelanjutan.
  2. Dalam rangka penyatuan dan penyederhanaan organisasi pekerja maka pada tanggal 1 november 1969 terbentuklah MPBI. ada bulan mei tahun 1972 sebagai tindak lanjut dari seminar yang lalu MPBI mengadakan rapat pleno yang membahas secara mendalam tentang pembaharuan dan penyederhanaan eksistensi SPSI. Dari sidang itu terbentuklah “ikrar bersama” yang intinya adalah sebagai berikut:
    melakukan pembaharuan struktur gerakan buruh sehingga serikat buruh tetap berfungsi sosial ekonomis dan berorientasi kepada pembangunan.
  3. Dari ikrar MPBI ini pada 20-02-1973 lahirlah “deklarasi persatuan buruh seluruh indonesia”
  4. Ada dua hal yang sangat bersejarah dengan lahirnya FBSI tersebut yaitu, : pertama, serikat pekerja telah berhasil disatukan dalam satu wadah yang selama ini telah menjadi obsesi setiap pimpinan serikat pekerja. Kedua, serikat pekerja telah berhasil melepaskan diri dari kegiatan politik dan menjadi serikat pekerja yang profesional dan mandiri.
3.7  Serikat pekerja tingkat perusahaan (sptp)
1. Latar belakang
sudah menjadi standar yang esensial bagi ilo adanya  “kebebasan berserikat dan berunding bersama” yang dicantumkan dalam konvensi ILO No.87 dan 89. Kebebasan berserikat sudah dijamin oleh perundang2an indonesia dari mulai UUD ’45 pasal 28, UU No. 14 tahun 1969 dan UU No. 18 tahun 1956.
  1. Pembentukan sptp
sptp di bentuk dengan tujuan untuk :
1.Meningkatkan mutu pekerja dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya
2. Menciptakan ketenangan kerja dan kelangsungan berusaha.
Sptp dibentuk pada perusahaan yang mempunyai pekerja 25 orang atau lebih dan belum mempunyai serikat pekerja.
Fungsi dan tugas sptp adalah :
1. Melakukan kegiatan dalm rangka meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
2. Merundingkan dengan pengusaha syarat-syarat pekerja dan kesejahteraan pekerja.
3. Menyampaikan secara tertulis hal-hal yang bersifat normatif kepada pengusaha.
Untuk mendirikan sptp diperlukan syarat sebagai berikut:
1. Nama sptp harus mencantumkan dengan jelas nama pengusaha dimana sptp itu berbeda.
2. Sptp harus mempunyai pengurus , anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Hak dan wewenang sptp.
1.sptp berhak membuat kesepakatan kerja bersama dengan pengusaha.
2. kesepakatan kerja bersama yang dibuat oleh sptp dan pengusaha itu harus di daftar di kantor departemen tenaga kerja setempat setelah ditandatangan oleh kedua belah pihak.
Perkembangan sptp.
Setelah 1 tahun sptp dikembangkan, ternyata mendapat sambutan yang baik dan telah terbentuk 203 sptp, yang tersebar sebagaimana tercantum perkembangan sptp.
3.8  Pembentukan dan pengembangan serikat pekerja di dalam perusahaan.
1. Pembentukan serikat pekerja di dalam perusahaan. Pengusaha harus dengan sepenuh hati menerima kehadiran serikat pekerja didalam perusahaan.Sebelum serikat pekerja dibentuk perlu lebih dulu diadakan penyuluhan kepada seluruh pekerja mengenai fungsi kegiatan, tujuan dan manfaat serikat pekerja.
2.Perkembangan serikat pekerja. Serikat pekerja yang terbentuk, para pengurusnya harus dididik bagaimana menjalankan organisasi dan harus dibekali dengan pengetahuan dalam bidang hubungan industrial seperti: hubungan industrial pancasila beserta sarana2 pelaksanaannya.

Dalam hubungan industrial, baik pihak perusahaan maupun pekerja atau buruh mempunyai hak yang sama untuk melindungi hal-hal yang dianggap sebagai kepentingannya masing-masing serta untuk mengamankan tujuan mereka. Pekerja dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama, yaitu kelangsungan hidup dan kemajuan perusahaan. tetapi hubungan antara keduanya juga mempunyai potensi konflik, terutama apabila berkaitan dengan persepsi atau interpretasi yang tidak sama tentang kepentingan masing-masing pihak.
Contohnya : ketidaksesuaian paham antara pekerja dan pengusaha dikarenakan pengusaha memandang bagaimana mengeluarkan output biaya produksi dan konsumsi seminimal mungkin untuk mendapatkan masukan yang maksimal, sedangkan disisi lain para pekerja menginginkan terjaminnya hak-hak dan kepentingan mereka, selaku pekerja yang telah memberikan sumbangsih kepada perusahaan dalam mendapatkan keuntungan. jadi, permasalahan yang sering muncul dalam hubungan industrial adalah menyangkut perselisihan mengenai hak-hak dan kepentingan masing-masing pihak. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban untuk menyelesaikan secara adil perselisihan atau konflik yang terjadi.
Menurut UU No. 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan yang dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau buruh atau serikat pekerja atau serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan kerja, serta perselisihan antar serikat pekerja yang ada dalam satu perusahaan.
Macam-macam perselisihan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
  1. Perselisihan Hak
Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perebedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
2.Perselisihan Kepentingan
Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
3.Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
4.Perselisihan Antar Serikat Pekerja atau Buruh
Tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatan pekerja.
Dengan adanya permasalahan ini, maka upaya yang harus dilakukan adalah.
  1. Adanya Peran Pemerintah
  • Melaksanakan pengawasan dengan penuh tanggung jawab, cepat, obyektif, adil dan tidak memihak.
  • Pembaharuan dan revisi perundang-undangan yang tidak sesuai lagi dengan zaman.
  • Penegakan hukum secara konsisten
  • Mencegah campur tangan pihak lain dalam masalah hubungan industrial
  1. Adanya Peran Pengusaha
  • Mengupayakan adanya keterbukaan tentang kondisi perusahaan
  • Memberikan jaminan penuh kepada pekerja untuk menggunakan hak dalam berorganisasi dan berunding
  • Melaksanakan hak-hak normative pekerja
  • Menghargai anti diskriminasi
  • Memberikan kesempatan kepada pekerja untuk meningkatkan jenjang karir
  • Menghindari tindakan PHK dan penutupan perusahaan
  • Melaksanakan hubungan industrial dengan azas musyawarah dan mufakat
  • Mengoptimalkan tanggung jawab dalam produktivitas kerja
  • Meningkatkan tanggung jawab kerja dalam efisiensi etos kerja disiplin kerja
Selain masalah di atas, berikut ini permasalahan lain yang terdapat pada serikat pekerja. Berikut permasalahannya.
  1. Serikat pekerja di anggap sebagai sebuah organisasi pekerja yang menghambat kelangsungan perusahaan.
Stigma ini terjadi karena adanya potret negatif dari aktifitas serikat pekerja. Serikat pekerja seringkali dianggap menghambat kelangsungan perusahaan dengan adanya pemogokan kerja untuk menuntut hak-hak pekerja seperti, menuntut upah yang lebih tinggi atau lebih layak. Dengan adanya aktifitas tersebut tentu saja menghambat kinerja perusahaan karena produktivitas perusahaan terhenti.
Jika aktifitas perusahaan terhenti, maka keinginan untuk pemenuhan hak-hak pekerja berupa kenaikan upah akan sangat minim untuk direalisasikan oleh perusahaan.
Dengan adanya permasalahan ini, seharusnya serikat pekerja bukan sekedar berperan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja saja, melainkan serikat pekerja juga berperan sebagai penengah dan jembatan antara perusahaan dan pekerja.
dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, di butuhkan komunikasi yang baik dengan pihak perusahaan. Negosiasi, merupakan jalan tengah untuk memperbaiki hubungan antara pekerja dan perusahaan. Melalui negosiasi, kesepakatan bersama untuk kebaikan pekerja dan perusahaan. dengan hal ini, diharapakan dapat menambah produktivitas pekerja, serta kelangsungan bagi perusahaan itu sendiri. Dalam hal ini serikat pekerja di anggap berhasil dalam memperjuangkan hak-hak pekerja serta menyelamatkan kelangsungan perusahaan. Dengan adanya keberhasilan serikat pekerja menjadi penengah di antara pekerja dan perusahaan, stigmasi negatif tentang serikat pekerja tidak terlalu dipermasalahkan oleh perusahaan.
2.Terlalu menjamurnya serikat pekerja
Dewasa kini, serikat pekerja terus bermunculan. Hal ini bukan tanpa sebab, perlindungan serta jaminan untuk memperjuangkan hak-hak dibutuhkan oleh pekerja. Namun banyaknya serikat pekerja yang belum berakar atau mempunyai jumlah anggota yang besar di tingkat perusahaan serta banyak pimpinan serikat pekerja yang tidak mempunyai latar belakang dan pengalaman dalam serikat pekerja tentu menjadi masalah tersendiri.
Dengan jumlah serikat pekerja yang demikian banyak, dapat menimbulkan berbagai masalah, antara lain persaingan tidak sehat antar serikat pekerja, baik dalam pembentukan serikat pekerja di perusahaan, maupun dalam menentukan wakil serikat pekerja di Tim Perunding Perumusan Perjanjian Kerja Bersama, serta dalam mencapai kesepakatan antar serikat pekerja dalam setiap perundingan.
Jumlah serikat pekerja yang terlalu banyak juga menimbulkan biaya pengorganisasian yang sangat mahal. Sukar membedakan karakteristik dan kekhususan satu serikat pekerja dari serikat pekerja yang lain. Para pekerja tentu saja menghadapi kesulitan memilih serikat pekerja yang betul-betul memperjuangkan kepentingan mereka. Mudah timbul kecurigaan pekerja, bahwa mereka hanya akan dipergunakan sebagai alat, sehingga mereka enggan masuk serikat pekerja atau tidak ikhlas membayar iuran.
Dengan adanya permasalahan ini, untuk menekan jumlah serikat pekerja yang terus bertambah memang dirasa sulit. Karena pembentukan serikat pekerja merupakan hak bagi setiap pekerja, yaitu untuk mendirikan serikat pekerja serta menjadi anggota serikat pekerja. namun agar pekerja benar-benar memperoleh jaminan melalui serikat pekerja dibutuhkan peran pemerintah, dalam hal ini guna memberi penjelasan kepada pekerja, agar pekerja dapat memilih mana serikat pekerja yang terpercaya, yang benar-benar memperjuangkan kepentingan hak-hak pekerja serta yang dapat melindungi pekerja.
Untuk mengatasi jumlah serikat pekerja yang demikian banyak, berikut ini merupakan solusi untuk menekan jumlah serikat pekerja yaitu :
  1. Hanya antara dua sampai maksimum 5 federasi serikat pekerja.
  2. Serikat pekerja disusun menurut sektor atau sub sektor.
  3. Di setiap perusahaan didirikan hanya satu serikat pekerja.
Dengan demikian permasalahan tentang jumlah serikat pekerja yang terlalu




BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Serikat pekerja yaitu organisasi yang dibentuk dari,oleh,dan untuk pekerja atau buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja atau buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluargannya. Bukan hanya memperjuangkan serta melindungi hak para pekerja saja, serikat bekerja juga berfungsi sebagai jembatan antara perusahaan dan pekerja, serta tugas serikat pekerja juga menjaga hubungan yang baik antara serikat pekerja dengan perusahaan atau antara pekerja dengan perusahaan. oleh sebab itu dengan adanya serikat pekerja, dapat membantu pekerja untuk mendapatkan haknya sehingga kesejahteraan pekerja dan keluarganya pun terjamin. Bukan hanya pekerja saja yang mendapatkan kesejahteraan, kesejahteraan dan kelangsungan perusahaanpun akan diperoleh karena adanya semangat kerja, dan produktivitas tinggi dari pekerja.
5.2 Saran
Serikat pekerja berperan untuk memperjuangkan hak serta melindungi pekerja untuk mendapatkan haknya, dalam hal ini seharusnya bukan hanya serikat pekerja saja yang berperan namun pemerintah juga turut serta dalam mengupayakan kesejahteraan untuk para pekerja. namun hal ini masih terlihat wacana semata, karena pada kenyataannya pemerintah lebih berpihak ke perusahaan daripada berpihak ke pekerja. untuk kedepannya diharapkan  pemerintah lebih mengupayakan serta menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Jika hal ini sudah diupayakan, kesejahteraan pekerja dan kelangsungan perusahaan akan  diperoleh.
Daftar Pustaka
  • Simanjuntak, Payaman (2011). Manajemen Hubungan Industrial (Serikat Pekerja, Perusahaan & Pemerintah). Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
  • F.X. Djulmiaji. 2008. Perjanjian Kerja Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika
  • Imam Soepomo. 1999. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan
  • Sendjun Manullang. 2001. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jakarta : PT Rineka
Tunggal. Iman Sjahputra. 2009. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan . Jakarta : Harvarindo

Comments

Popular posts from this blog