MAKALAH HUBUNGAN INDUSTRIAL
MAKALAH HUBUNGAN INDUSTRIAL
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur saya panjatkan kepada Allah SWT oleh karena berkat dan rahmatnya
lah serta yang telah memberiakan banyak nikmat , taufik dan hidayah. Sehingga
saya dapat menyelesaikan makalah ini yang bertema “hubungan industrial” dengan baik. Dengan makalah ini saya berharap
dapat membantu dan menambah sedikit pengetahuan kita.
Saya menyadari makalah
ini masih jauh dari sempurna , untuk itu diharapkan kritik dan saran dari
pembaca untuk kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR ISI
KATA PENGATAR ………………………………………………………………
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………iv
BAB I PENDAHULUAN ………………………………………………………
1.2 Sejarah perkembangan dan peranan serikat
pekerja………………………. ..2
1.3 Maksud dan tujuan
…………………………………………………............
BAB III PEMBAHASAN ……………………….................................….8
2.1 Pengertian serikat pekerja …………………………………………………..
8
2.2 Pembentukan serikat pekerja
………………………………………………… 9
3.3Perkembangan serikat pekerja di Indonesia
………………………………… 10
3.4 Perkembangan setelah kemerdekaan ………………………………………11
3.5 Perkembangan dalam era demokrasi terpimpin
……………………………. 11
3.6 Perkembangan setelah pemerintah orde
baru ……………………………. 12
3.7 Serikat pekerja tingkat perusahaan …………………………………………
12
3.8 Pembentukan dan pengembangan serikat pekerja di dalam perusahaan …… 14
BAB IV PENUTUP ………………………………………………………….. 20
5.1Kesimpulan ……………………………………………………………….. 20
5.2 Saran ……………………………………………………………………….. 20
Daftar pustaka ………………………………………………………………… 21
BAB I
1.1 Latar Belakang
Dewasa kini, peran serikat
pekerja dengan perusahaan sangat penting. Karena saat ini, kita menyaksikan
semakin kurangnya peran utama negara dalam tanggung jawabnya untuk
mensejahterakn kehidupan rakyat. Indonesia secara hukum telah mengesahkan Konvensi ILO No. 87/1948 yang
bisa menjadi referensi dasar hukum perlindungan hak berorganisasi dan hak
berserikat.
UU No. 21/2000 tentang serikat pekerja/serikat
buruh juga memberikan ruang dan perlindungan pada setiap pekerja untuk
mendirikan dan bergabung dengan serikat pekerjanya. Konvensi ILO No. 98/1949
tentang hak berorganisasi dan hak untuk melakukan perundingan kerja bersama juga
telah diratifikasi, konvensi ini memberikan peran perlindungan yang lebih luas
dan hak serikat pekerja atas nama pekerja untuk melakukan perundingan dengan
manajemen untuk perbaikan dan peningkatan syarat-syarat dan kondisi kerja. Dan
hal ini merupakan hal istimewa, karena hak berunding dengan manajemen hanya
dimiliki oleh serikat pekerja bukan asosiasi profesi.
Serikat pekerja adalah hak
melekat bagi pekerja, worker rights is human rights. Mengapa bisa
dikatakan demikian? Deklarasi Universal Hak Asazi Manusia Pasal 23 dengan jelas
menyatakan hak tersebut: ayat (1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak
bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat pekerjaan yang adil dan
menguntungkan serta berhak atas perlindungan akan pengganguran; ayat (2) Setiap
orang tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang
sama; ayat (3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan
menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik dirinya
sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial
lainnya; ayat (4) Setiap orang berhak mendirikan
dan memasuki serikatserikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Tentunya hak tersebut dikuatkan dengan Konvensi
ILO yang telah diratifikasi (atau disyahkan) oleh pemerintah Indonesia seperti
saya maksudnya diatas. Konvensi ILO No. 87 Tahun 1956 (Freedom of
Association and Protection of the Right to Organise) dimana pemerintah
Indonesia telah meratifikasinya melalui Keppres No. 83 tahun 1998. Prinsip dari
konvensi ini adalah memberikan jaminan kebebasan kepada pekerja untuk
mendirikan organisasi serikat pekerjanya dan menjamin bahwa kebebasan tersebut
dilindungi tanpa adanya campur tangan dari institusi public. Sedangkan Konvensi
ILO No. 98/1945 tentang Hak Berorganisasi dan melakukan Perundingan Bersama
secara prinsip menguatkan konvensi sebelumnya bahwa hak pekerja untuk
dilindungi dari berbagai tindakan atau undang-undang diskriminatif terhadap
serikat pekerja dan memastikan peningkatan perundingan bersama dan sekaligus
mempertahankan otonomi para pihak dan sifat sukarela dari negosiasi sebagai
maksud untuk menentukan syaratsyarat dan kondisi-kondisi kerja.
1.2 Sejarah perkembangan dan
peranan serikat pekerja
Untuk menjamin kelangsungan
dan menikmati perlindungan hak-hak pekerja/buruh sejak dulu telah diupayakan
pekerja/buruh memperkuat kedudukan dengan cara berorganisasi. Pada zaman
revolusi industri di Eropa, pekerja/buruh berorganiasi untuk meningkatkan
kondisi kerja mereka. Di Indonesia Serikat Pekerja/Serikat Buruh juga mulai
terbentuk pada pertengahan abad 19. Pada saat itu Serikat Pekerja/Serikat Buruh
yang ada adalah yang didirikan oleh dan untuk pekerja/buruh Belanda, dengan
demikian yang menikmati perlindungan adalah hanya pekerja/ buruh Belanda.
Hak berserikat pekerja/buruh dan pengusaha diakui
sebagai pelaksanaan hak asasi manusia. Di Indonesia perkembangan
keserikatpekerjaan/buruhan mengalami pasang surutnya, sejak zaman penjajahan
Belanda telah berdiri Serikat Pekerja atau Buruh untuk pekerja/buruh
kulit putih.
Awal perjuangan
pekerja/buruh pribumi adalah dengan berdirinya Boedi Oetomo tahun 1908 yang
kemudian berdiri Serikat Buruh Kereta Api, setelah itu gerakan pekerja/buruh terus berkembang diantaranya
yang dipengaruhi oleh gerakan komunis di Eropa dan aliran islam. Serikat
Pekerja/ Buruh yang telah terbentuk dibubarkan oleh pemerintah bala tentara
Jepang pada tahun 1942. Setelah
proklamasi kemerdekaan sampai tahun 1950, mulai timbul lagi organisasi
pekerja/buruh yang pada mulanya tidak berorientasi politik. Menjelang akhir
tahun 1940-an Gabungan Serikat-serikat Buruh Indonesia (GSBI) yang merupakan
visi dari Persatuan Organisasi Buruh (POB) dan Ikatan Central Organisasi
Serikat Sekerja (ICOSS) menjadi organisasi yang beraliran politik. Pada zaman awal kemerdekaan kita mengenal
serikat pekerja/buruh yang sebagian berorientasi politik. Pada tahun 1950-an
dan awal tahun 1960-an bahkan hampir kita kenal serikat pekerja/buruh yang
perjuangannya tidak semata-mata untuk kepentingan pekerja/buruh tetapi lebih
berorientasi pada perjuangan politik. Dalam kurun waktu 1950 – 1959 berdiri berbagai organisasi pekerja/buruh,
antara 1959 – 1965 gerakan buruh menjadi alat partai politik bahkan hampir
semua serikat pekerja/buruh yang ada berafiliasi kepada partai politik. Dengan
demikian perjuangan para pekerja/buruh terabaikan, karena serikat pekerja/buruh
lebih memperjuangkan untuk partai politik yang menjadi induknya. Setelah
gagalnya pemberontakan G 30 S/PKI, maka Serikat Pekerja/Buruh berusaha untuk
menyatukan diri. Pada awalnya mereka membentuk secretariat bersama, pada tahun
1968 sekretariat bersama yang ada ditingkatkan menjadi Majelis Permusyawaratan
Buruh Indonesia (MPBI) yang merupakan awal dari bergabungnya Serikat
Pekerja/Buruh yang ada.
Pada tahun 1973 para pimpinan Serikat
Pekerja/Buruh yang ada mengeluarkan deklarasi tentang persatuan Serikat Buruh
dan membentuk Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI). Dalam perkembangannya
federasi ini berubah manjadi serikat pekerja yang bersifat monolitik atau
unitaris dalam bentuk serikat pekerja (SPSI) pada tahun 1985. Menyadari bahwa
bentuk unitaris tidak sejalan dengan kebebasan berserikat, maka pada tahun 1995
SPSI berubah menjadi federasi dari 13 sektor serikat pekerja dengan nama
Federasi SPSI.
Didalam era reformasi dimana kebebasan berserikat
dan demokratisasi dijunjung tinggi, maka pemerintah meratifikasi konvensi ILO
No. 87 tentang hak berserikat dan perlindungan terhadap hak berorganisasi. Pada
saat ini serikat pekerja/buruh tumbuh dengan pesat dan telah berdiri tidak
kurang dari 205 serikat pekerja/buruh tingkat nasional. Untuk menjamin
kebebasan berserikat juga telah disyahkan UU. No. 21 tahun 2000 tentang serikat
pekerja/buruh. Pada saat ini, kebebasan
berserikat secara luas dijamin sepenuhnya, Peraturan perundang-undangan yang
ada memberi kesempatan tumbuh dan berkembangnya kebebasan berserikat yang
praktis tanpa batas.
UUD 1945 menjamin kebebasan
berserikat, deklarasi PBB tentang hak asasi manusia (Universal Declaration Of
Human Right) tahun 1948 secara khusus menyebutkan tentang hak berserikat.
Demikian pula ILO mengeluarkan 2 konvensi mengenai kebebasan berserikat, dengan
demikian bangsa Indonesia dan masyarakat memiliki pandangan yang sama tentang
kebebasan berserikat bagi para pekerja/buruh.
1.3 Maksud dan tujuan
Dalam tujuan membuat makalah ini ada beberapa
tujuan yang akan di capai sebagai berikut :
1.Untuk mengetahui latar belakang peranan dan
perkembangana serikat pekerja di Indonesia.
2.Untuk mengetahui di buat nya serikat pekerja
3.Untuk mengetahui peranan serikat pekerja di
Indonesia.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 A. Pengertian serikat
pekerja
Serikat Pekerja atau serikat Buruh adalah
organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja atau buruh baik
diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri,
demokratis dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi
hak dan kepentingan pekerja atau buruh serta meningkatkan kesejahteraan
pekerja/ atau buruh dan keluarganya.
- Tujuan Serikat Pekerja
Tujuan pembentukan serikat pekerja adalah
memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
2. Peranan serikat pekerja
Serikat pekerja merupakan salah satu sarana
pelaksana utama hubungan industrial. Sebagai pelaksana utama hubungan
industrial, serikat pekerja mempunyai peranan dan fungsi penting berikut ini :
- Menampung aspirasi dan keluhan pekerja, baik maupun bukan anggota serikat pekerja yang bersangkutan.
- Menyalurkan aspirasi dan keluhan tersebut kepada manajemen atau pengusaha baik secara langsung atau melalui Lembaga Bipartit.
- Mewakili pekerja di Lembaga Bipartit.
- Mewakili pekerja di Tim Perunding untuk merumuskan Perjanjian Kerja Bersama.
- Mewakili pekerja di lembaga-lembaga kerjasama ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya seperti Lembaga Tripartit, Dewan
- Menyampaikan saran kepada manajemen baik untuk penyelesaian keluh kesah pekerja maupun untuk penyempurnaan sistem kerja dan peningkatan produktivitas perusahaan.
Bertitik tolak dari pandangan bahwa perusahaan
merupakan kepentingan bersama, maka serikat pekerja berfungsi bukan hanya
menuntut perbaikan upah dan jaminan sosial, akan tetapi juga untuk memobilisir
anggota untuk bekerja disipin, tekun dan sungguh-sungguh meningkatkan
produktivitas perusahaan. Semakin tinggi disiplin dan kesungguhan para pekerja
melakukan tugasnya, semakin besar hasil perusahaan, dan semakin besar pula
peluang untuk mempejuangkan penghasilan dan kesejahteraan pekerja.
Demikian juga dengan aktif menciptakan hubungan
industrial yang aman dan harmonis, dapat dihindari gangguan produksi termasuk
penurunan semangat kerja (slow-down) dan pemogokan. Sebagai yang
langsung melakukan tugas secara operasioanal di lapangan, para pekerja melalui
serikat pekerja dapat menyampaikan saran-saran menyempurnakan sistem kerja,
termasuk penyempurnaan organisasi, penggunaan teknologi dan perbaikan kondisi
kerja, sehingga dapat meningkatkan produktivitas perusahaan. Dengan peningkatan
produktivitas tersebut, terbuka kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan
upah, jaminan sosial dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.
3.2 Pembentukan Serikat
Pekerja
Pembentukan serikat pekerja
di Indonesia telah diatur oleh undang-undang no. 21 tahun 2000 tentang serikat
pekerja. sesuai dengan undang-undang tersebut, serikat pekerja dibentuk dari,
oleh dan untuk pekerja di perusahaan secara bebas, terbuka, mandiri,
demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi
hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan
keluarganya. Undang-undang menyatakan bahwa serikat pekerja disuatu perusahaan
dapat didirikan oleh paling sedikit 10 orang pekerja diperusahaan itu sendiri.
Ini juga berarti bahwa seorang pekerja disuatu perusahaan hanya boleh menjadi
anggota satu serikat pekerja di perusahaan yang bersangkutan, tidak boleh
menjadi anggota serikat yang lain di perusahaan yang sama atau di perusahaan
yang lain.
Serikat pekerja bersifat bebas berarti pekerja
bebas melaksanakan hak dan kewajibannya, tidak dibawah pengaruh atau tekanan
dari pihak lain. Setiap pekerja berhak membentuk dan atau menjadi anggota
serikat pekerja atas kehendak bebas pekerja sendiri tanpa paksaan atau tekanan
pengusaha atau pemerintah atau oleh serikat pekerja sendiri. Pekerja juga bebas
untuk tidak menjadi anggota serikat pekerja.
Serikat pekerja harus terbuka dalam menerima
anggota dan atau memperjuangkan kepentingan pekerja,tidak membedakan menurut
aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin. Serikat pekerja
mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan organisasi secara mandiri atau atas
kekuatan sendiri, tidak dikendalikan oleh pihak lain diluar organisasi.
Organisasi serikat pekerja harus didirikan secara
demokratis. Pemilihan pengurus, memperjuangkan dan melaksanakan hak dan
kewajiban organisasi dilakukan sesuai dengan prinsip demokrasi. Dalam mencapai
tujan dan melaksankan hak dan kewajibannya, serikat pekerja bertanggung jawab
kepada anggota, masyarakat dan negara.
3.3 Perkembangan
Serikat Pekerja di Indonesia
- Perkembangan sebelum kemerdekaan
a. Sebenarnya di Indonesia serikat pekerja sudah dikenal sejak akhir abad ke 19 dimana guru – guru Belanda di sekolah Belanda mendirikan organisasi yang bertindak sebagai serikat pekerja. - Organisasi pekerja yang pertama terbentuk bersamaan dengan lahirnya Budi Utomo pada tahun 1908 yaitu berdirinya Persatuan Pekerja Kereta Api dan Term (Vereniging Van Spoor en Tramweg Personeel).
- Pada tahun 1912 dari serikat – serikat pekerja yang ada, Serikat Islam mendirikan Gabungan Serikat Pekerja maka lahirlah Gabungan Serikat Islam yang pertama di Indonesia.
3.4 Perkembangan setelah
kemerdekaan.
Setelah proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945,
Belanda dengan membonceng tentara sekutu ingin kembali ke Indonesia untuk
melanjutkan penjajahannya, maka sejak itu mulailah perjuangan mempertahankan
kemerdekaan.
- Karena dalam barisan buruh indonesia ini semua aliran tergabung didalamnya maka akhirnya timbul (golongan) didalam barisan buruh Indonesia.
- Dalam rangka perjuangan merebut Iriran barat dan diputuskannya secara pihak perjanjian kembali oleh Indonesia maka banyak perusahaan-perusahaan Belanda diambil alih oleh Indonesia.
3.5 Perkembangan dalam era
demokrasi terpimpin.
Pada tamggal 5 juli 1959 presiden mengeluarkan
dekrit tentang kembali digunakannya UUD’45 dan sejak itu mulailah dikembangkan
demokrasi terpimpin.
- Untuk mendorong keberhasilan perjuangan pengembalian Irian barat yang dikenal dengan perjuangan trikora maka pada tahun 1961 pembentukan sekretariat bersama ini sebenarnya juga dalam rangka upaya menyatukan gerakan pekerja dalam satu wadah.
3.6 Perkembangan setelah
pemerintah orde baru.
- Sebagaimana diketahui pemerintah orde baru bertekad untuk melaksanakan pancasila secara murni dan konsekuen dan disamping itu juga bertekad untuk mengembangkan program pembangunan yang berencana dan berkelanjutan.
- Dalam rangka penyatuan dan penyederhanaan
organisasi pekerja maka pada tanggal 1 november 1969 terbentuklah MPBI.
ada bulan mei tahun 1972 sebagai tindak lanjut dari seminar yang lalu MPBI
mengadakan rapat pleno yang membahas secara mendalam tentang pembaharuan
dan penyederhanaan eksistensi SPSI. Dari sidang itu terbentuklah “ikrar
bersama” yang intinya adalah sebagai berikut:
melakukan pembaharuan struktur gerakan buruh sehingga serikat buruh tetap berfungsi sosial ekonomis dan berorientasi kepada pembangunan. - Dari ikrar MPBI ini pada 20-02-1973 lahirlah “deklarasi persatuan buruh seluruh indonesia”
- Ada dua hal yang sangat bersejarah dengan lahirnya FBSI tersebut yaitu, : pertama, serikat pekerja telah berhasil disatukan dalam satu wadah yang selama ini telah menjadi obsesi setiap pimpinan serikat pekerja. Kedua, serikat pekerja telah berhasil melepaskan diri dari kegiatan politik dan menjadi serikat pekerja yang profesional dan mandiri.
3.7 Serikat pekerja
tingkat perusahaan (sptp)
1. Latar belakang
sudah menjadi standar yang esensial bagi ilo
adanya “kebebasan berserikat dan berunding bersama” yang dicantumkan
dalam konvensi ILO No.87 dan 89. Kebebasan berserikat sudah dijamin oleh
perundang2an indonesia dari mulai UUD ’45 pasal 28, UU No. 14 tahun 1969 dan UU
No. 18 tahun 1956.
- Pembentukan sptp
sptp di bentuk dengan tujuan
untuk :
1.Meningkatkan mutu pekerja dan kesejahteraan
pekerja beserta keluarganya
2. Menciptakan ketenangan kerja dan kelangsungan
berusaha.
Sptp dibentuk pada perusahaan yang mempunyai pekerja 25 orang atau lebih dan belum mempunyai serikat pekerja.
Sptp dibentuk pada perusahaan yang mempunyai pekerja 25 orang atau lebih dan belum mempunyai serikat pekerja.
Fungsi dan tugas sptp adalah
:
1. Melakukan kegiatan dalm rangka meningkatkan
produktivitas dan kesejahteraan pekerja.
2. Merundingkan dengan pengusaha syarat-syarat pekerja dan kesejahteraan pekerja.
3. Menyampaikan secara tertulis hal-hal yang bersifat normatif kepada pengusaha.
2. Merundingkan dengan pengusaha syarat-syarat pekerja dan kesejahteraan pekerja.
3. Menyampaikan secara tertulis hal-hal yang bersifat normatif kepada pengusaha.
Untuk mendirikan sptp
diperlukan syarat sebagai berikut:
1. Nama sptp harus mencantumkan dengan jelas nama
pengusaha dimana sptp itu berbeda.
2. Sptp harus mempunyai pengurus , anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
2. Sptp harus mempunyai pengurus , anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Hak dan wewenang sptp.
1.sptp berhak membuat kesepakatan kerja bersama
dengan pengusaha.
2. kesepakatan kerja bersama yang dibuat oleh sptp dan pengusaha itu harus di daftar di kantor departemen tenaga kerja setempat setelah ditandatangan oleh kedua belah pihak.
2. kesepakatan kerja bersama yang dibuat oleh sptp dan pengusaha itu harus di daftar di kantor departemen tenaga kerja setempat setelah ditandatangan oleh kedua belah pihak.
Perkembangan sptp.
Setelah 1 tahun sptp dikembangkan, ternyata
mendapat sambutan yang baik dan telah terbentuk 203 sptp, yang tersebar
sebagaimana tercantum perkembangan sptp.
3.8 Pembentukan dan pengembangan serikat
pekerja di dalam perusahaan.
1. Pembentukan serikat pekerja di dalam
perusahaan. Pengusaha harus dengan sepenuh hati menerima kehadiran serikat
pekerja didalam perusahaan.Sebelum serikat pekerja dibentuk perlu lebih dulu
diadakan penyuluhan kepada seluruh pekerja mengenai fungsi kegiatan, tujuan dan
manfaat serikat pekerja.
2.Perkembangan serikat pekerja. Serikat pekerja
yang terbentuk, para pengurusnya harus dididik bagaimana menjalankan organisasi
dan harus dibekali dengan pengetahuan dalam bidang hubungan industrial seperti:
hubungan industrial pancasila beserta sarana2 pelaksanaannya.
Dalam hubungan industrial,
baik pihak perusahaan maupun pekerja atau buruh mempunyai hak yang sama untuk
melindungi hal-hal yang dianggap sebagai kepentingannya masing-masing serta
untuk mengamankan tujuan mereka. Pekerja dan pengusaha mempunyai kepentingan
yang sama, yaitu kelangsungan hidup dan kemajuan perusahaan. tetapi hubungan
antara keduanya juga mempunyai potensi konflik, terutama apabila berkaitan
dengan persepsi atau interpretasi yang tidak sama tentang kepentingan
masing-masing pihak.
Contohnya : ketidaksesuaian paham antara pekerja
dan pengusaha dikarenakan pengusaha memandang bagaimana mengeluarkan output
biaya produksi dan konsumsi seminimal mungkin untuk mendapatkan masukan yang
maksimal, sedangkan disisi lain para pekerja menginginkan terjaminnya hak-hak
dan kepentingan mereka, selaku pekerja yang telah memberikan sumbangsih kepada
perusahaan dalam mendapatkan keuntungan. jadi, permasalahan yang sering muncul
dalam hubungan industrial adalah menyangkut perselisihan mengenai hak-hak dan
kepentingan masing-masing pihak. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban untuk
menyelesaikan secara adil perselisihan atau konflik yang terjadi.
Menurut UU No. 13 Tahun 2013 tentang
ketenagakerjaan yang dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial adalah
perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau
gabungan pengusaha dengan pekerja atau buruh atau serikat pekerja atau serikat
buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan
perselisihan pemutusan kerja, serta perselisihan antar serikat pekerja yang ada
dalam satu perusahaan.
Macam-macam perselisihan yang dimaksud adalah
sebagai berikut.
- Perselisihan Hak
Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya
hak akibat adanya perebedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama.
2.Perselisihan Kepentingan
Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja
karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan atau perubahan
syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
3.Perselisihan Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK)
Perselisihan yang timbul karena tidak adanya
kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh
salah satu pihak.
4.Perselisihan Antar Serikat
Pekerja atau Buruh
Tidak adanya kesesuaian paham mengenai
keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatan pekerja.
Dengan adanya permasalahan ini, maka upaya yang
harus dilakukan adalah.
- Adanya Peran Pemerintah
- Melaksanakan pengawasan dengan penuh tanggung jawab, cepat, obyektif, adil dan tidak memihak.
- Pembaharuan dan revisi perundang-undangan yang tidak sesuai lagi dengan zaman.
- Penegakan hukum secara konsisten
- Mencegah campur tangan pihak lain dalam masalah hubungan industrial
- Adanya Peran Pengusaha
- Mengupayakan adanya keterbukaan tentang kondisi perusahaan
- Memberikan jaminan penuh kepada pekerja untuk menggunakan hak dalam berorganisasi dan berunding
- Melaksanakan hak-hak normative pekerja
- Menghargai anti diskriminasi
- Memberikan kesempatan kepada pekerja untuk meningkatkan jenjang karir
- Menghindari tindakan PHK dan penutupan perusahaan
- Melaksanakan hubungan industrial dengan azas musyawarah dan mufakat
- Mengoptimalkan tanggung jawab dalam produktivitas kerja
- Meningkatkan tanggung jawab kerja dalam efisiensi etos kerja disiplin kerja
Selain masalah di atas, berikut ini permasalahan
lain yang terdapat pada serikat pekerja. Berikut permasalahannya.
- Serikat pekerja di anggap sebagai sebuah organisasi pekerja yang menghambat kelangsungan perusahaan.
Stigma ini terjadi karena adanya potret negatif
dari aktifitas serikat pekerja. Serikat pekerja seringkali dianggap menghambat
kelangsungan perusahaan dengan adanya pemogokan kerja untuk menuntut hak-hak
pekerja seperti, menuntut upah yang lebih tinggi atau lebih layak. Dengan
adanya aktifitas tersebut tentu saja menghambat kinerja perusahaan karena
produktivitas perusahaan terhenti.
Jika aktifitas perusahaan terhenti, maka
keinginan untuk pemenuhan hak-hak pekerja berupa kenaikan upah akan sangat
minim untuk direalisasikan oleh perusahaan.
Dengan adanya permasalahan ini, seharusnya
serikat pekerja bukan sekedar berperan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja
saja, melainkan serikat pekerja juga berperan sebagai penengah dan jembatan
antara perusahaan dan pekerja.
dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, di butuhkan
komunikasi yang baik dengan pihak perusahaan. Negosiasi, merupakan jalan tengah
untuk memperbaiki hubungan antara pekerja dan perusahaan. Melalui negosiasi,
kesepakatan bersama untuk kebaikan pekerja dan perusahaan. dengan hal ini,
diharapakan dapat menambah produktivitas pekerja, serta kelangsungan bagi
perusahaan itu sendiri. Dalam hal ini serikat pekerja di anggap berhasil dalam
memperjuangkan hak-hak pekerja serta menyelamatkan kelangsungan perusahaan.
Dengan adanya keberhasilan serikat pekerja menjadi penengah di antara pekerja
dan perusahaan, stigmasi negatif tentang serikat pekerja tidak terlalu
dipermasalahkan oleh perusahaan.
2.Terlalu menjamurnya
serikat pekerja
Dewasa kini, serikat pekerja terus bermunculan.
Hal ini bukan tanpa sebab, perlindungan serta jaminan untuk memperjuangkan
hak-hak dibutuhkan oleh pekerja. Namun banyaknya serikat pekerja yang belum
berakar atau mempunyai jumlah anggota yang besar di tingkat perusahaan serta
banyak pimpinan serikat pekerja yang tidak mempunyai latar belakang dan
pengalaman dalam serikat pekerja tentu menjadi masalah tersendiri.
Dengan jumlah serikat pekerja yang demikian
banyak, dapat menimbulkan berbagai masalah, antara lain persaingan tidak sehat
antar serikat pekerja, baik dalam pembentukan serikat pekerja di perusahaan,
maupun dalam menentukan wakil serikat pekerja di Tim Perunding Perumusan
Perjanjian Kerja Bersama, serta dalam mencapai kesepakatan antar serikat pekerja
dalam setiap perundingan.
Jumlah serikat pekerja yang terlalu banyak juga
menimbulkan biaya pengorganisasian yang sangat mahal. Sukar membedakan
karakteristik dan kekhususan satu serikat pekerja dari serikat pekerja yang
lain. Para pekerja tentu saja menghadapi kesulitan memilih serikat pekerja yang
betul-betul memperjuangkan kepentingan mereka. Mudah timbul kecurigaan pekerja,
bahwa mereka hanya akan dipergunakan sebagai alat, sehingga mereka enggan masuk
serikat pekerja atau tidak ikhlas membayar iuran.
Dengan adanya permasalahan ini, untuk menekan
jumlah serikat pekerja yang terus bertambah memang dirasa sulit. Karena
pembentukan serikat pekerja merupakan hak bagi setiap pekerja, yaitu untuk
mendirikan serikat pekerja serta menjadi anggota serikat pekerja. namun agar
pekerja benar-benar memperoleh jaminan melalui serikat pekerja dibutuhkan peran
pemerintah, dalam hal ini guna memberi penjelasan kepada pekerja, agar pekerja
dapat memilih mana serikat pekerja yang terpercaya, yang benar-benar memperjuangkan
kepentingan hak-hak pekerja serta yang dapat melindungi pekerja.
Untuk mengatasi jumlah serikat pekerja yang
demikian banyak, berikut ini merupakan solusi untuk menekan jumlah serikat
pekerja yaitu :
- Hanya antara dua sampai maksimum 5 federasi serikat pekerja.
- Serikat pekerja disusun menurut sektor atau sub sektor.
- Di setiap perusahaan didirikan hanya satu serikat pekerja.
Dengan demikian permasalahan tentang jumlah
serikat pekerja yang terlalu
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Serikat pekerja yaitu organisasi yang dibentuk
dari,oleh,dan untuk pekerja atau buruh baik di perusahaan maupun diluar
perusahan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung
jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja
atau buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh dan
keluargannya. Bukan hanya memperjuangkan serta melindungi hak para pekerja
saja, serikat bekerja juga berfungsi sebagai jembatan antara perusahaan dan
pekerja, serta tugas serikat pekerja juga menjaga hubungan yang baik antara
serikat pekerja dengan perusahaan atau antara pekerja dengan perusahaan. oleh
sebab itu dengan adanya serikat pekerja, dapat membantu pekerja untuk
mendapatkan haknya sehingga kesejahteraan pekerja dan keluarganya pun terjamin.
Bukan hanya pekerja saja yang mendapatkan kesejahteraan, kesejahteraan dan
kelangsungan perusahaanpun akan diperoleh karena adanya semangat kerja, dan
produktivitas tinggi dari pekerja.
5.2 Saran
Serikat pekerja berperan untuk memperjuangkan hak
serta melindungi pekerja untuk mendapatkan haknya, dalam hal ini seharusnya
bukan hanya serikat pekerja saja yang berperan namun pemerintah juga turut
serta dalam mengupayakan kesejahteraan untuk para pekerja. namun hal ini masih
terlihat wacana semata, karena pada kenyataannya pemerintah lebih berpihak ke
perusahaan daripada berpihak ke pekerja. untuk kedepannya diharapkan
pemerintah lebih mengupayakan serta menjamin kesejahteraan pekerja dan
keluarganya. Jika hal ini sudah diupayakan, kesejahteraan pekerja dan
kelangsungan perusahaan akan diperoleh.
Daftar
Pustaka
- Simanjuntak, Payaman (2011). Manajemen Hubungan Industrial (Serikat Pekerja, Perusahaan & Pemerintah). Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
- F.X. Djulmiaji. 2008. Perjanjian Kerja Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika
- Imam Soepomo. 1999. Pengantar Hukum Perburuhan. Jakarta: Djambatan
- Sendjun Manullang. 2001. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jakarta : PT Rineka
Tunggal. Iman Sjahputra. 2009. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan .
Jakarta : Harvarindo
Comments
Post a Comment