MAKALAH
“HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA”
DI SUSUN OLEH:
NAMA :
YUSRIL IHZA MAHENDRA
NIM :
022911256
FAKULTAS :
EKONOMI (MANAJEMEN)
TUTOR :
DR. SYAMSUL BAHRI, S. SOS, M. SI
UNIVERSITAS TERBUKA
{POKJAR SINJAI UTARA}
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah
puji syukur kita
panjatkan kehadirat Allah yang Maha Kuasa, yang telah memberikan kita karunia
serta nikmatnya hingga pada saat ini kita masih bisa melaksanakan proses
belajar mengajar dalam bangku perkuliahan ini.
Shalawat
beriringan salam, mari kita sampaikan ke Rasul Allah SAW yang telah membawa
tangan umatnya dari alam kegelapan hingga menuju alam yang terang dengan iman dan
taqwa.
Karena hal tersebutlah pada
akhirnya saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan tema “HUBUNGAN INDUSTRIAL PANCASILA”. Saya menyadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna , apabila ada
kekurangan dan ketidak sempurnaan saya terlebih dahulu memohon maaf, untuk itu
diharapkan kritik dan saran dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Sinjai, 17 April 2018
YUSRIL IHZA MAHENDRA
DAFTAR ISI
Kata
pengantar ........................................................................................................2
Daftar isi .................................................................................................................3
BAB I
PENDAHULUAN..................................................................................................4
1. Latar
belakang ....................................................................................................4
2. Rumusan
masalah ...............................................................................................4
BAB II
PEMBAHASAN....................................................................................................5
A. Hubungan
industrial ..........................................................................................5
B.
Pokok-pokok pikiran dan pandangan industrial pancasila ................................7
C.
Pelaksanaan hubungan industrial pancasila .......................................................8
BAB III
PENUTUP.............................................................................................................15
A.
Kesimpulan ......................................................................................................15
B. Saran .................................................................................................................15
Daftar
pustaka .......................................................................................................16
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Hubungan industrial merupakan suatu
system hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam produksi barang dan
jasa yang terdiri unsur pengusaha, pekerja/ buruh, dan pemerintag yang didasari
nilai-nilai pancasila dan UUD Negara RI. Dalam pelaksanaan hubungan industrial,
pemerintah, pekerja/buruh atau serikat pekerja buruh serta penngusaha atau
organisasi pengusaha mempunyai fungsi dan peran masing-masing yang sudah
digariskan dalam UUD. Dalam makalah ini akan dijelaskan tentang pengertian
hubungan industrial prinsip-prinsip industrial. Dengan adanya hubungan
industrial dalam suatu perusaaan, maka akan dapat meningkatkan produktivitas
dan kerjasama antar karyawan dan pengusaha sehingga perusahaan dapat berjalan
terus. Selain itu juga latar belakang penulismakalah ini adalah sebagaimana
tugas yang diberikan oleh dosen yang kemudian akan digabungkan dengan berbagai
materi.
2. RUMUSAN MASALAH
1.
pengertian hubungan industrial?
2. Pokok pokok pikiran dan pandangan industrial
pancasila?
3. Bagaimana
cara Pelaksaan hubungan industrial
pancasila?
4. Bagaimana
masalah khusus yang harus dipecahkan
dalam hubungan industrial?
BAB II
PEMBAHASAN
A. HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pengertian hubungan industrial
dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 nomor 16 disebutkan
bahwa yang dimaksud hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk
antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari
unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Disamping itu masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut. Dalam pengertian sempit, hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja atau Management-Employees Relationship.
Hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan. Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Disamping itu masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah juga mempunyai kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut. Dalam pengertian sempit, hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja atau Management-Employees Relationship.
Prinsip hubungan industrial
didasarkan pada persamaan kepentingan semua unsur atas keberhasilan dan
selangsungan perusahaan. Dengan demikian, hubungan industrial mengandung
prinsip-prinsip berikut ini:
Pengusaha dan pekerja, demikian Pemerintah dan masyarakat pada umumnya, sama-sama mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan. Perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang.
Pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda dalam pembagian kerja atau pembagian tugas.
Pengusaha dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan.
Tujuan pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan ketenangan berusahan dan ketentraman bekerja supaya dengan demikian dapat meningkatkan produktivitas perusahaan. Peningkatan produktivitas perusahaan harus dapat meningkatkan kesejahteraan bersama, yaitu kesejahteraan pengusaha dan kesejahteraan pekerja.
Pengusaha dan pekerja, demikian Pemerintah dan masyarakat pada umumnya, sama-sama mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan. Perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang.
Pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda dalam pembagian kerja atau pembagian tugas.
Pengusaha dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan.
Tujuan pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan ketenangan berusahan dan ketentraman bekerja supaya dengan demikian dapat meningkatkan produktivitas perusahaan. Peningkatan produktivitas perusahaan harus dapat meningkatkan kesejahteraan bersama, yaitu kesejahteraan pengusaha dan kesejahteraan pekerja.
1.
PENGERTIAN
HUBUNGA INDUSTRIAL PANCASILA
Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan antara
para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan
pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manisfestasi dari keseluruhan
sila-sila dari pancasila dan Undang-undang 1945 yang tumbuh dan berkembang
diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia.
2. TUJUAN
Tujuan
hubungan industrial pancasila adalah :
v Mensukseskan pembangunan dalam
rangka mengemban cita-cita bangsa Indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur.
v Ikut berperan dalam melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
v Menciptakan ketenangan, ketentraman
dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha.
v Meningkatkan produksi dan
produktivitas kerja.
v Meningkatkan kesejahteraan pekerja
serta derajadnya sesuai dengan martabatnya manusia.
3. LANDASAN
v Hubungan Industrial Pancasila
mempunyai landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional adalah
UUD’45. secara operasional berlandaskan GBHN serta ketentuan-ketentuan
pelaksanaannya yang diatur oleh pemerintah.
v Hubungan industrial pancasila juga
berlandaskan kepada kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah untuk menciptakan keamanan
nasional dan stabilitas nasional.
B.
POKOK-POKOK PIKIRAN DAN PANDANGAN INDUSTRIAL PANCASILA
1.
Pokok-pokok Pikiran
a. Keseluruhan
sila-sila dari pada pancasila secara utuh dan bulat yang tidak dapat dipisahkan
satu sama lain.
b. Pengusaha
dan pekerja tidak dibedakan karena golongan, kenyakinan, politik, paham,
aliran, agama, suku maupun jenis kelamin.
c. Menghilangkan
perbedaan dan mengembangkan persamaan serta perselisihan yang timbul harus
diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
2. Asas-asas
untuk mencapai tujuan
a. Asas-asas
pembangunan nasional yang tertuang dalam GBHN seperti asas manfaat, usaha
bersama dan kekeluargaan, demokrasi, adil dan merata, serta keseimbangan.
b. Asas kerja
yaitu pekerja dan pengusaha merupakan mitra dalam proses produksi.
3. Sikap
mental dan sikap social
Sikap social adalah kegotong-royongan, toleransi,
saling menghormati. Dalam hubungan industrial pancasila tidak ada tempat bagi
sikap saling berhadapan/ sikap penindasan oleh yang kuat terhadap yang lemah.
C . Pelaksaan hubungan industrial
pancasila
1. Lembaga
kerjasama Bipartit dan Tripartit
Ø Lembaga kerjasama bipartite
dikembangkan perusahaan agar komunikasi antar pihak pekerja dan pihak pengusaha
selalu berjalan dengan lancar.
Ø Lembaga kerjasama tripartite
dikembangkan sebagai forum komunikasi, konsultasi dan dialog antar ketiga pihak
tersebut.
2.
Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)
Ø Melalui kesepakatan kerja bersama
dapat diwujudkan suatu proses musyawarah dan mufakat dalam mewujudkan
kesepakatan kerja bersama.
Ø Dalam kesepakatan kerja bersama
semangat hubungan industrial pancasila perlu mendapat perhatian.
Ø Setiap kesepakatan kerja bersama
supaya paling sedikit harus memiliki suatu pendahuluan/mukadimah yang
mencerminkan falsafah hubungan industrial pancasila
.
3.
Kelembagaan penyelesaian perselisihan industrial
Ø Lembaga yang diserahi tugas
penyelesaian perselisihan industrial perlu ditingkatkan peranannya melalui
peningkatan kemampuan serta integritas personilnya.
Ø Kelembagaan penyelesaian
perselisihan baik pegawai perantara, arbitrase P4D/P4P yang berfungsi dengan
baik akan dapat menyelesaikan perselisihan dengan cepat, adil, terarah dan
murah.
4. Peraturan
perundangan ketenagakerjaan
Ø Peraturan perundangan berfungsi
melindungi pihak yang lemah terhadap pihak yang kuat dan memberi kepastian
terhadap hak dan kewajibannya masing-masing.
Ø Setiap peraturan perundangan
ketenagakerjaan harus dijiwai oleh falsafah hubungan industrial pancasila.
Karena itu kalau perlu diciptakan peraturan perundangan yang baru yang dapat
mendorong pelaksanaan hubungan industrial pancasila.
5.
Pendidikan hubungan industrial
Ø Agar falsafah hubungan industrial
pancasila dipahami oleh masyarakat, maka falsafah itu disebarluaskan baik
melalui penyuluhan maupun melalui pendidikan.
Ø Penyuluhan dan pendidikan mengenai
hubungan industrial pancasila ini perlu dilakukan baik kepada pekerja/serikat
pekerja maupun pengusaha dan juga aparat pemerintah.
v Beberapa masalah khusus yang harus
dupecahkan dalam hubungan industrial pancasila
1. Masalah
pengupahan Apabila didalam perusahaan dapat diciptakan suatu system pengupahan
yang akibat akan dapat menciptakan ketenagakerjaan, ketenangan usaha serta
peningkatan produktivitas kerja.
2. Pemogokan
Pemogokan akan dapat merusak hubungan antara pekerja dan pengusaha. Hak mogok
diakui dan diatur penggunaannya. Oleh sebab itu walaupun secara yuridis
dibenarkan tetapi secara filosofis harus dihindari.
Hubungan
industrial sebenarnya merupakan kelanjutan dari istilah Hubungan Industrial
Pancasila. Berdasarkan literatur istilah Hubungan Industrial Pancasila (HIP)
merupakan terjemahan labour relation atau hubungan perburuhan.Istilah ini pada
awalnya menganggap bahwa hubungan perburuhan hanya membahas masalah-masalah
hubungan antara kerja/buruh dan pengusaha .
Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Hubugan Industrial Pancasila (HIP) departemen Tenaga kerja (Anonim, 1987:9) pengertian HIP ialah suatu sistem yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) yang didasarkan atas nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, yang tumbuh dan berkembang di atas keperibadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia. Untuk itu sebagai wujud pelaksanaan hubungan kerja antara pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah harus sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam sila-sila Pancasila, artinya segala bentuk perilaku semua subjek yang terkait dalam proses harus mendasarkan pada nilai-nilai luhur Pancasila secara utuh. Dalam pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengertian istilah hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para
perilaku dalam proses produksi barang dan jasa yang terdiri atas unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Hubugan Industrial Pancasila (HIP) departemen Tenaga kerja (Anonim, 1987:9) pengertian HIP ialah suatu sistem yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) yang didasarkan atas nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945, yang tumbuh dan berkembang di atas keperibadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia. Untuk itu sebagai wujud pelaksanaan hubungan kerja antara pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah harus sesuai dengan jiwa yang terkandung dalam sila-sila Pancasila, artinya segala bentuk perilaku semua subjek yang terkait dalam proses harus mendasarkan pada nilai-nilai luhur Pancasila secara utuh. Dalam pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengertian istilah hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para
perilaku dalam proses produksi barang dan jasa yang terdiri atas unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
1. Landasan
Hubungan Industrial
Landasan hubungan industrial terdiri atas:
a. Landasan
idil ialah pancasila
b. Landasan konsitusional ialah undang-undang dasar 1945
c. Landasan opersainal GBHN yang ditetapkan oleh MPR serta kebijakan-kebijakan lain dari pemerintah
b. Landasan konsitusional ialah undang-undang dasar 1945
c. Landasan opersainal GBHN yang ditetapkan oleh MPR serta kebijakan-kebijakan lain dari pemerintah
2. Tujuan
Hubungan Industrial
Berdasarkan
hasil seminar HIP tahun 1974 (Shamad, 1995: 12) tujuan hubungan industrial
adalah mengemban cita-cita proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus
1945 di dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
yang berdasarkan Pancasila serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui
penciptaan ketenangan, ketentraman dan ketertiban kerja serta ketenangan usaha,
meningkatkan produksi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja serta derajatnya
sesuai derajat manusia. Sedemikian berat dan mulianya tujuan tersebut, maka
semua pihak yang terkait dalam hubungan industrial harus meahami untuk
terwujudnya pelaksanaan hubungan industrial dengan baik.
3. Ciri-ciri
Hubungan Industrial
a) Mengakui
dan menyakini bahwa bekerja bukan sekedar mencari nafkah saja, melainkan juga
sebagai pengabdian manusia kepada Tuhannya, sesama manusia, masyarakat, bangsa
dan negara.
b)
Menganggap pekerja bukan hanya sekedar faktor produksi belaka melainkan sebagai
manusia pribadi dengan segala harkat dan martabatnya.
c) Melihat
antara pekerja dan pengusaha bukan mempunyai kepentingan yang bertentangan,
melainkan mempunyai kepentingan yang sama untuk kemajuan perusahaan.
d) Setiap
perbedaan pendapat antara pekerja dan pengusaha harus disesuaikan dengan jalan
musyawarah untuk mencapai mufakat yang dilakukan secara kekeluargaan.
e) Adanya
keseimbangan antara hak dan kewajiban untuk kedua belah pihak, atas dasar rasa
keadilan dan kepatutan.
4. Sarana
Hubungan Hubungan Industrial
a. Serikat
pekrja/serikat buruh
b. Organisasi pengusaha
c. Lembaga kerja sama bipartit
d. Lembaga kerja sama Tripartit
e. Peraturan Perusahaan
f. Perjanian kerja bersama
g. Peraturan perundangan-undangan ketenagakerjaan dan
h. Lebaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
b. Organisasi pengusaha
c. Lembaga kerja sama bipartit
d. Lembaga kerja sama Tripartit
e. Peraturan Perusahaan
f. Perjanian kerja bersama
g. Peraturan perundangan-undangan ketenagakerjaan dan
h. Lebaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial
5.
Kesepakatan Kerja Bersama
Menurut
pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pengertian peraturan
perusahaan (PP) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha
yang membuat syarat-syarat kerja dan tata cara perusahaan.
Sedangkan perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perbandingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syaratkerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak (pasal 1 angka 21 Undang-undang Nomor 13).
Pengertian dan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) Menurut Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia (1996/1997: 2) ialah perjanjian yang diselenggarakan oleh serikat pekerja atau serikat-serikat pekerja yang terdaftar pada Departemen Tenaga Kerja dengan pengusaha-pengusaha, perkumpulan perusahaan berbadan hukum yang pada umumnya atau semata-mata memuat syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja.
Dalam praktik selama ini banyak istilah yang dipergunakan untuk menyebut perjanjian kerja bersama (PKB), seperti:
Sedangkan perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perbandingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syaratkerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak (pasal 1 angka 21 Undang-undang Nomor 13).
Pengertian dan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) Menurut Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia (1996/1997: 2) ialah perjanjian yang diselenggarakan oleh serikat pekerja atau serikat-serikat pekerja yang terdaftar pada Departemen Tenaga Kerja dengan pengusaha-pengusaha, perkumpulan perusahaan berbadan hukum yang pada umumnya atau semata-mata memuat syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja.
Dalam praktik selama ini banyak istilah yang dipergunakan untuk menyebut perjanjian kerja bersama (PKB), seperti:
a.
Perjanjian Perburuhan Kolektif (PKK) atau collecteve Arbeids Ovreenkomst (CAO);
b. Persetujuan Perburuhan Kolektif (PPK) atau Coolective Labour Agreement (CLA);
c. Persetujuan Perburuhan Bersama (PPB); dan
d. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB).
b. Persetujuan Perburuhan Kolektif (PPK) atau Coolective Labour Agreement (CLA);
c. Persetujuan Perburuhan Bersama (PPB); dan
d. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB).
Semua
istilah tersebut di atas pada hakikatnya sama karena yang dimaksud adalah
perjanjian perburuhan sebagaimana tercantum pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 21 tahun 1954 (di mana undang-undang ini sudah tidakberlaku sejak
memberlakukan undang-undang Nomor 13 tahun 2003).
6. Hubungan
Bipartit dan Tripartit
Hubungan
bifartit dan tri patit Yaitu forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal
yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan, yang anggotanya
terdiri atas pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh yang sudah tercatat di
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur
pekera/buruh (periksa Kaputusan Menteri Tenaga dan Transmigrasi Nomor
Kep-255/Men/2003 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lemaga
Kera Sama Bipartit). Sedangkan Tripartit yaitu forum komunikasi, lonsultasi dan
musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan, yang anggotanya terdiri atas unsur
organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah (periksa
Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2005 tentang Tata kerja dan Susunan
Organisasi Lembaga kerja sama Tripartit). Pengertian bipartit dalam hal ini
sebagai mekanisme adalah tata cara atau proses perundingan yang dilakukan
antara dua pihak, ayitu pihak pengusaha dengan pihak pekerja/buruh atau serikat
pekerja/serikat buruh, antara lain, apabila terjadi perselisihan antara
pengusaha dengan pekera/buruh diperusahaan (surat edaran Direktur Jendral
Pembinaan Hubungan Industrial Nomor SE-01/D.PHI/XI/2004. perundingan bipartit
pada hakikatnya merupakan upaya musyawrah untuk mufakat antara pihak pengusaha
dan pihak pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.
7. Tata Cara
Menyusun Kesepakatan Kerja Bersama
Dalam
Organisasi Seperti lazimnya perjanjian, pembuatan peraturan perusahaan dan
perjanjian kerja sama juga ada ketentuan-ketentuannya. Ketentuan-ketentuan
dimaksud adalah:
Pembuatan peraturan perusahaan :
a. wajib bagi
perusahaan yang memperkerjakan minimal sepuluh orang pekerja/buruh.
b. kewajiban
butir (1) tidak berlaku bagi perusahaan yang sudah memiliki perjanjian
kerja sama.
c. memperhatikan
saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh, atau serikat pekerja/buruh.
Disamping iru dapat juga berkonsultasi kepada instansi yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan.
d. materi yang
diatur adalah syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan
dan rincian pelaksanaan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
e. sekurang-kurangnya
memuat:
- hak dan kewajiban pengusaha;
- hak dan kewajiban pekera/buruh;
- syarat pekerja;
- tata tertib perusahaan ; dan
- jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
f.
pembuatnya
dilarang:
- menggantikan perjanjian kerja bersama yang sudah ada sebelumnya;
- bertentangan denganperaturan perundang-undangan yang berlaku.
g.
Pembuatan
peraturan perusahaan tidak dapat diperselisihkan karena merupakan
kewajiban dan menjadi tanggung jawab
pengusaha.
h. wajib
mengjajukan pengesahan kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk (yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
i. wajib
memberitahukan dan menjelaskan isi serta memberikan naskah peraturan perusahaan
atau perubahannya kepada pekerja/buruh.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hubungan
Industrial adalah keseluruhan hubungan kerja sama antara semua pihak yang
tersebut dalam proses produksi disuatu perusahaan. Ada beberapa landasan dalam
Hubungan Industrial Pancasila yang harus diperhatikan oleh Pengawas
Ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Dan menurut
Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan definisi tentang
perjanjian kerja dalam Pasal 1 Ayat (14) yaitu : perjanjian kerja adalah
perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.Perjanjian kerja juga
memiliki jenis dan asas-asas.
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
F.X.
Djulmiaji. 2008. Perjanjian Kerja Edisi
Revisi. Jakarta: Sinar Grafika
Imam
Soepomo. 1999. Pengantar Hukum Perburuhan.
Jakarta: Djambatan
Sendjun
Manullang. 2001. Pokok-Pokok Hukum
Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jakarta : PT Rineka
Tunggal. Iman Sjahputra. 2009. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan . Jakarta : Harvarindo
Tunggal. Iman Sjahputra. 2009. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan . Jakarta : Harvarindo
Comments
Post a Comment